LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – RAA (53) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak ditangkap Satreskrim Polres Lebak atas tuduhan pencabulan terhadap LA (20), anak kandungnya.
Ia diamankan setelah LA (20) kabur dari rumah, dan melaporkan ulah bejat ayahnya sejak 2016. Saat itu LA masih berusia 16 tahun.
“Ya pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lebak berikut dengan beberapa alat bukti seperti hasil visum, juga pakaian dalam korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi kepada Radar Banten, Minggu 23 Oktober 2022.
Kepada penyidik, RAA mengakui semua tuduhan dan melakukan tindakan bejatnya kepada LA. Usut punya usut, guru SD di Kabupaten Pandeglang ini melampiaskan hawa nafsunya kepada RAA lantaran merasa sakit hati dan dendam terhadap ibu korban.
Bahkan RA beralasan LA bukan merupakan anaknya, melainkan anak hasil hubungan istrinya sewaktu masih belum menikah dan pacaran dengan orang lain.
“Pelaku itu sudah cerai dengan ibu kandung korban. Ia tinggal bertiga dengan korban dan istri barunya. Adapun kasus ini diketahui ketika korban kabur dari rumah karena sudah tak kuat dengan perbuatan pelaku. Korban melaporkan aksi bejat ayahnya itu kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum, sebuah daster, dan pakaian dalam korban, dan screenshot chat pelaku dengan korban. *
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











