LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang didampingi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit dan sejumlah apotek di Rangkasbitung, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan peredaran tiga jenis obat yang sebelumnya diumumkan oleh BPOM mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.
Dalam sidak itu, BPOM menginventarisir gudang obat-obatan dari rumah sakit juga apotek. Hasilnya BPOM menemukan beberapa obat, seperti Unibebi Cough Syrup. Namun, obat-obatan itu tidak dijual, hanya disimpan saja.
“Ya tadi kita melakukan sidak ke rumah sakit, juga apotek, guna mengawasi peredaran obat-obatan yang dilarang oleh BPOM,” kata Kepala Dinkes Lebak Triatno Supiono.
Triatno mengatakan, berdasarkan rilis dari BPOM juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa ada tiga jenis obat yang dilarang beredar karena diduga mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas yang disebut-sebut menjadi penyebab ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.
Obat merek Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup produksi Universal Pharmaceutical Industries ini dilarang untuk diperjual belikan ke masyarakat.
“Sesuai dengan edaran dari BPOM dan Kemenkes, obat-obat itu tidak boleh untuk dikonsumsi, sehingga kita meminta kepada pihak rumah sakit, apotek, luskesmas, juga pelayanan kesehatan lainnya untuk tidak dulu mendistribusi atau menjualbelikan obat jenis sirop hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah,” ucapnya.
Ia memastikan, ketiga jenis obat itu tidak akan lagi ada dan diperjualbelikan kepada warga. Dokter juga dilarang untuk memberikan resep obat sirop kepada para pasiennya.
“Sekarang kita masih dalam pengawasan guna memastikan obat-obat itu tidak beredar di masyarakat. Selanjutnya, kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal obat yang boleh dikonsumsi dan yang tidak,” imbuhnya.
Sementara, Hifyati, seorang apoteker di Rangkasbitung, menuturkan, sejak ada pemberitaan tentang kasus gagal ginjal akut, pihaknya hingga kini tidak lagi menjual obat-obat sirop kepada masyarakat.
“Alhamdulillah tadi juga sudah ada BPOM yang sidak ke sini, dan memang kita ini tidak lagi jual obat-obat sirop, khususnya tiga jenis obat yang dirilis oleh BPOM. Kita selalu menjual obat yang diperbolehkan oleh Pemerintah,” ucapnya.
Selain tidak menjual obat sirop, Hifyati juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai obat mana saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
“Mengenai obat yang dilarang, kita akan kembalikan semuanya ke distributor. Jadi tidak ada yang dijual ke masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











