• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Sempurna, Kejari Serang: Besok Kita Limpahkan ke Pengadilan

Aas Arbi by Aas Arbi
Minggu, 6 November 2022 20:13
in Kota Serang
Surat Dakwaan Nikita Mirzani Sempurna, Kejari Serang: Besok Kita Limpahkan ke Pengadilan

Artis Nikita Mirzani saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang beberapa waktu yang lalu.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat dakwaan artis Nikita Mirzani telah rampung disusun oleh tim JPU Kejari Serang dan dinyatakan sempurna. Senin, 7 November 2022 berkas. perkara perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah selesai (surat dakwaan-red), besok kita mau limpahkan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward dikonfirmasi Minggu 6 November 2022.

RelatedPosts

Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
Ibu Kota Provinsi Banten

DPRD Kota Serang Setujui Usulan Penetapan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 16:00
4,6 Kilometer Jalan di Kota Serang Dibangun Pakai APBD Provinsi Banten

4,6 Kilometer Jalan di Kota Serang Dibangun Pakai APBD Provinsi Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 15:34
PAD Banten Belum Capai Target, Bapenda Sebut Banyak Warga yang Tunda Bayar Pajak

PAD Banten Belum Capai Target, Bapenda Sebut Banyak Warga yang Tunda Bayar Pajak

Kamis, 1 Oktober 2026 15:28

Edward mengatakan, sebelum melimpahkan perkara Nikita, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos terhadap surat dakwaan.
Ekspos surat dakwaan dilakukan untuk penilaian apakah sudah dinyatakan sempurna atau masih ada perbaikan. “Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan-red) maka akan diperbaiki,” kata Edward.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan dirinya telah menunjuk lima orang JPU untuk menyusun surat dakwaan terhadap artis Nikita. Kelima JPU tersebut telah ditugaskan untuk segera menyelesaikan surat dakwaan mengingat Nikita telah dilakukan penahanan. “Untuk JPU kita siapkan lima orang untuk menyusun surat dakwaan,” ujar Freddy.

Freddy mengaku belum mengetahui surat dakwaan terhadap ibu tiga anak tersebut rampung. Ia berjanji akan menginformasikan kepada awak media jika surat dakwaan Nikita sudah rampung. “Masih diproses (surat dakwaan-red), kalau sudah selesai nanti diinformasikan,” ungkap Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Terkait dengan penangguhan penahanan, Freddy mengungkapkan pihaknya telah memberikan penolakan. Alasan penolakan tersebut karena Nikita dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebab, penyidik sempat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu (15/7) lalu dengan mendatangi kediamannya.

Namun, kedatangan penyidik tersebut tidak direspon Nikita dengan baik. Ia enggak keluar dan enggan menemui penyidik sehingga upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan. Karena sikap Nikita yang tidak kooperatif tersebut, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pemain film Comic 8 tersebut.

Namun saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Nikita masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif. Namun, janji Nikita Nikita tersebut kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah.

“Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhasap NM (Nikita Mirzani-red) sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red),” ungkap Freddy.

Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya. “Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata pria berdarah Batak tersebut.

Pada Selasa (25/10) malam lalu, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.

Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan Nikita, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Reporter: Fahmi Sai

Tags: kejari serangNikita Mirzaninikita mirzani ditahanNikita Mirzani tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Kembali Buka Program Management Trainee, BRILiaN Future Leader Program

Next Post

Bagnaia Juara Dunia, Rins Beri Perpisahan Manis

Next Post
Bagnaia Juara Dunia, Rins Beri Perpisahan Manis

Bagnaia Juara Dunia, Rins Beri Perpisahan Manis

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam aksi penyampaian...

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

by Purnama Irawan
Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga besar dari pihak ibunda Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto akan menggelar tasyakuran di kompleks Makam Keramat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.