SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – VO (26) pelaku pembegalan minimarket di Kampung Giripada, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang diringkus petugas Resmob Polresta Serang Kota, Sabtu 12 November 2022. Ia ditangkap polisi saat berada di dalam rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan terus berlangsung di Lingkungan Sumurwatu, Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. “Pelaku kami amankan di rumahnya pada Sabtu (12/11) kemarin,” kata David, Selasa 15 November 2022.
David mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan di minimarket di Kampung Giripada pada Jumat (11/11) lalu. Pelaku beraksi bersama rekannya saat kondisi sekitar sedang sepi. “Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pelaku tersangka bersama seorang rekannya,” kata David.
Rekan pelaku tersebut, kata David diketahui berinisial IP. Saat ini IP masih dalam proses pencairan. “Untuk satu pelaku lagi masih kami cari, identitasnya sudah diketahui,” ujar pria asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.
David menjelaskan, terungkapnya kasus pembegalan tersebut setelah pihaknya menerima laporan polisi dengan Nomor: LP B/ 153/SEKTOR KRAMATWATU/ POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dari laporan tersebut polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tim Resmob Polresta Serang Kota kemudian mendatangi kediaman pelaku dan meringkusnya. “Untuk pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka, dia (pelaku-red) kita jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tutur David. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











