KRAGILAN, RADARBANTEN.CO.ID – Warga di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diimbau menjaga kerukunan antar umat beragama.
Termasuk kepala desa yang harus berperan dalam menyosialisasikan moderasi beragama di tengah masyarakat.
Hal ini terungkap pada sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang di Aula Kantor Camat Kragilan, Rabu (16/11)
Turut hadir perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten Drs Rasna Dahlan, Ketua FKUB Kabupaten Serang M Maskhun, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna, Perwakilan Kemenag Kabupaten Serang Wasit Aulawi dan para kepala desa.
Ketua FKUB Kabupaten Serang Maskhun mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya FKUB dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Kita sampaikan pesan-pesan isi PBM nomor 9 dan 8, kementerian agama dan kementerian dalam negeri,” kata Maskhun kepada Radar Banten.
Dijelaskan Maskhun, untuk sosialisasi PBM ini ia fokuskan kepada para kepala desa di Kecamatan Mancak, Anyer dan Waringinkurung.
“Karena kepala desa kan bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi bisa langsung disampaikan dan diterapkan kerukunan antar umat beragama,” jelas Maskhun.
Untuk di Kabupaten Serang, antar umat beragama berjalan rukun, namun masih perlu diberikan sosialisasi terkait moderasi dalam beragama.
Kendati demikian, antara umat Islam dan non Islam, tak ada perselisihan karena belum ada rencana pendirian tempat ibadah.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna mengimbau, agar para kepala mampu menerapkan dan memberi contoh terkait nilai-nilai kerukunan umat beragama di masyarakat.
“Masyarakat masih perlu diberi pemahaman tentang kerukunan umat beragama, maka dari itu, para kadeslah yang menjadi ujung tombak untuk menyosialisasikan ini,” pungkasnya.
Reporter: Daru Pamungkas










