LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui jaksa negara dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar workshop tentang penggunaan produk dalam negeri dan tingkat kandungan dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di aula Kejari Lebak, Rabu (16/11).
Dalam workshop yang dikuti 34 perwakil Organisasi Pengarnhkat Daerah (OPD) Pemkab Lebak ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta, Koordinator Bidang Datun Bapak Muhammad Novel, Kepala seksi Perdata dan TUN Kejari Lebak Ria Ramadhayanti.
Kajari Lebak ST Hapsari mengatakan, pihaknya banyak pertanyaan atau permintaan pendapat hukum, konsultasi hukum dari para OPD di Kabupaten Lebak mengenai penggunaan produk dalam negeri dan tingkat kandungan dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah karenanya, kejari Lebak menyelenggarakan workshop dengan menghadirkan narasjmber yang ahli dibidangnya.
“Kami tidak mungkin mengakomodir satu persatu OPD yang berkonsultasi terkaitprnggjnaan produk dalam negeri ini. Karennya saya berharap para perwakilan OPD ini dapat seksama dalam mendengarkan pemarapan para ahli yang kita hadirkan. Sehingga, dapat mengimplementasikannya percepatan inpres produk dalam negeri ini,” kata mantan koordinator Kejati DKI ini.
Dia mengatakan, Workshop ini dilakukan juga sebagai implentasi dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Koperasi dalam rangka
menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana didalam Instruksi Presiden tersebut pada angka 15 memberi instruksi kepada Jaksa Agung.
“Sesuai intruksi Jaksa Agung maka kita wajib mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada peraturan lerundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala seksi Perdata dan TUN Kejari Lebak Ria Ramadhayanti menambahkan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap lembaga atau OPD yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan memastikan penggunaan produk dalam negeri dalam (PDN) kegiatan pengadaannya tersebut.
“Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan PDN yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen apabila telah terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan (BM) paling sedikit 40 persen,” jelasnya.
Sedangkan penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN di bawah 25 persen hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga.
“Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi teknis/kak dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan PDN,” tukasnya.
Reporter : Yuda
Editor : Merwanda










