slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Memprihatinkan, Gara-gara Pemalsuan Tanda Tangan, Bidan di Pandeglang Menyusui di Rutan

Redaksi by Redaksi
27-11-2022 06:53:19
in Pandeglang

Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin (kanan) didampingi Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Mohamad Fadil memberikan penjelasan atas penahanan seorang ibu menyusui di Rutan Pandeglang, Sabtu (26/11).Foto: Purnama Irawan/Radar Banten ---

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sungguh memprihatinkan nasib Nu. Seorang bidan di Pandeglang harus menyusui bayinya yang masih berusia 7 bulan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.

Lebih memprihatinkan lagi, bayi yang disusuinya tersebut memiliki kelaian jantung.

Baca Juga :

Perkuat Nilai Spritual, Puluhan WBP Rutan Pandeglang Belajar BTQ

Rutan Pandeglang Gandeng PKBM, 27 Narapidana Ikut Sekolah Paket A, B, C

Rutan Pandeglang Berdayakan Warga Binaan Perempuan Lewat UMKM Kerajinan

Canangkan Program KBM Bagi WBP, Aktivis Apresiasi Kinerja Rutan Pandeglang

Adalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengantarkan Nu menjadi seorang terdakwa dan harus menghuni Rutan.

Untuk itu, Sabtu, 26 November 2022, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief membesuk Nu, yang menjadi tahanan penjara di Rutan Kelas II B Pandeglang. 

Nu, ialah seorang terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang tengah memiliki anak berusia 7 bulan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengeluarkan surat perintah penahanan atau dipenjara di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief menyayangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nu selaku terdakwa memiliki seorang anak berusia 7 bulan dan memiliki kelainan jantung.

“Ibu dan seorang bayinya ada di dalam Rutan dan dalam keadaan sehat semuanya. Jadi kami mengapresiasi atas kerja Rutan ini telah memberikan tempat khusus untuk seorang ibu yang membawa bayinya,” katanya kepada Radar Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang, Sabtu (26/11).

Asep menegaskan, kalau penahanan seorang ibu menyusui ini berkaitan dengan Pengadilan Negeri Pandeglang. Jadi dari pihak Majelis Hakim mengeluarkan surat perintah penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

“Jadi kalau Rutan menjalankan surat perintah hakim PN untuk menahan Nu. Secara otomatis anak NU berusia 7 bulan juga akhirnya ikut ke dalam karena masih membutuhkan ASI,” katanya.

Asep berharap, kasus Nu ini bisa diselesaikan melalui restorative justice. Jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berakhir di penjara.

“Dari saya tahu kasus ini mencuat bermula dari Nu menjadi terdakwa atas pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Kasusnya saat ini tengah berproses di PN dan tadi saya berkesempatan ngobrol dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan dengan RJ,” katanya.

Asep berharap, terlapor yang berprofesi bidan dan pelapor seorang dokter bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dengan mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan.

“Kami tentunya meminta kepada Komisi IV DPRD Pandeglang untuk memanggil dinas terkait. Untuk membantu memediasi karena ketika bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu menjadi lebih baik,” katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief memberikan penjelasan atas penahanan ibu menyusui di Rutan Kelas II Pandeglang, Sabtu (26/11). Foto: Purnama Irawan/ Radar Banten —

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik terhadap seorang tahanan membawa bayi ke dalam Rutan.

“Memberikan pelayanan terbaik ini adalah satu keharusan bagi kami untuk menerima seorang tahanan yang mempunyai anak yang menjadi tanggungjawabnya terutama masih menyusui. Hari ini, juga masih berada di dalam Nu dan anaknya,” katanya.

Masjuno menambahkan, pelayanan yang terbaik yang bisa dilaksanakan oleh pihak Rutan Kelas II B Pandeglang yaitu menyediakan tempat khusus.

Memberikan penambahan gizi , kontrol kesehatan, penambahan kalori juga.

“Itu sudah ada ketentuannya dan kami berikan hak-hak itu yang menjadi tanggungjawab Rutan Pandeglang. Memang bersangkutan diterima di Rutan Pandeglang ini karena surat penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang,” katanya.

Adanya surat penahanan dari Majelis Hakim PN, Rutan langsung menyiapkan tempat khusus. Sebab kalau ruangan khusus untuk seorang ibu menyusui dan anaknya tidak punya.

“Kalau ruangan khususnya kita tidak punya karena kan khusus tahanan itu namanya blok hunian dan tahanan tetapi karena yang bersangkutan punya anak bayi, maka kita tempatkan pada tempat khusus. Yang berdasarkan apa kita berikan secara maksimal dengan sumber daya yang ada di Rutan kelas IIB Pandeglang,” katanya.

Selain ditempatkan pada tempat khusus, hak lainnya yaitu secara berkala mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari dokter.

“Kebetulan Rutan Pandeglang juga memiliki seorang dokter. Tadi juga sudah melakukan pemeriksaan, nah itu bagian dari tanggungjawab kami,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, terkait penahanan seorang ibu menyusui itu atas rekomendasi hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Kalau dari Kejaksaan Negeri Pandeglang sebelumnya merekomendasikan tahanan rumah saat masih tersangka. Jadi baik dari Polres Pandeglang maupun Kejaksaan mengeluarkan surat tahanan rumah sedangkan setelah menjadi terdakwa atau kasusnya sudah dipersidangkan maka surat penahanan itu kewenangan hakim dan hakim yang mengeluarkan,” katanya.

Sementara itu, salah satu Hakim PN Pandeglang Madela saat dikonfirmasi Radar Banten melalui pesan WhatsApp dalam kondisi aktif namun belum memberikan balasan atas pertimbangan hakim yang mengeluarkan surat penahanan terhadap terdakwa Nu.

Reporter : Purnama Irawan

Editor : M Widodo

Tags: bidanDokterkasus pemalsuan tanda tanganmajelis hakimnenyusui di rutanRutan Pandeglangtb asep rafiudin ariefwakil ketua dprd
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadiri HUT ke-14, Pj Gubernur Banten Puji Kemajuan Kota Tangerang Selatan

Next Post

Pohon Kelapa Roboh, Satu Unit Rumah Warga Pandeglang Ambruk

Related Posts

Perkuat Nilai Spritual, Puluhan WBP Rutan Pandeglang Belajar BTQ
Berita Utama

Perkuat Nilai Spritual, Puluhan WBP Rutan Pandeglang Belajar BTQ

by Purnama Irawan
Senin, 23 Februari 2026 23:50

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang mengikuti program pembelajaran Baca...

Read moreDetails

Rutan Pandeglang Gandeng PKBM, 27 Narapidana Ikut Sekolah Paket A, B, C

Rutan Pandeglang Berdayakan Warga Binaan Perempuan Lewat UMKM Kerajinan

Canangkan Program KBM Bagi WBP, Aktivis Apresiasi Kinerja Rutan Pandeglang

Jalankan Program KBM untuk WBP,  Karutan Temui Bupati Pandeglang 

Hadirkan Kegiatan Produktif, Rutan Pandeglang Panen Sayur Kangkung

Cetak Kader, PMII Gelar Mapaba Tahun 2025

Cegah Peredaran Narkoba, Kepala Rutan Pandeglang Gandeng BNN Banten 

Pelantikan Pengurus IDI Lebak Periode 2025-2029, Irfan Maulani: Komitmen Jaga Marwah Profesi Dokter

Anggota DPRD Pandeglang Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah di Desa Ciinjuk

Next Post

Pohon Kelapa Roboh, Satu Unit Rumah Warga Pandeglang Ambruk

PGRI Ciruas Gelar Senam Masal dan Tampilkan Tari Kolosal Ringkang Jawari

Lestarikan Badak Cula Satu, KLHK Bangun Kantor Penelitian Khusus

Lestarikan Badak Cula Satu, KLHK Bangun Kantor Penelitian Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak