PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sungguh memprihatinkan nasib Nu. Seorang bidan di Pandeglang harus menyusui bayinya yang masih berusia 7 bulan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
Lebih memprihatinkan lagi, bayi yang disusuinya tersebut memiliki kelaian jantung.
Adalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengantarkan Nu menjadi seorang terdakwa dan harus menghuni Rutan.
Untuk itu, Sabtu, 26 November 2022, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief membesuk Nu, yang menjadi tahanan penjara di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Nu, ialah seorang terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang tengah memiliki anak berusia 7 bulan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengeluarkan surat perintah penahanan atau dipenjara di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief menyayangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nu selaku terdakwa memiliki seorang anak berusia 7 bulan dan memiliki kelainan jantung.
“Ibu dan seorang bayinya ada di dalam Rutan dan dalam keadaan sehat semuanya. Jadi kami mengapresiasi atas kerja Rutan ini telah memberikan tempat khusus untuk seorang ibu yang membawa bayinya,” katanya kepada Radar Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang, Sabtu (26/11).
Asep menegaskan, kalau penahanan seorang ibu menyusui ini berkaitan dengan Pengadilan Negeri Pandeglang. Jadi dari pihak Majelis Hakim mengeluarkan surat perintah penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.
“Jadi kalau Rutan menjalankan surat perintah hakim PN untuk menahan Nu. Secara otomatis anak NU berusia 7 bulan juga akhirnya ikut ke dalam karena masih membutuhkan ASI,” katanya.
Asep berharap, kasus Nu ini bisa diselesaikan melalui restorative justice. Jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berakhir di penjara.
“Dari saya tahu kasus ini mencuat bermula dari Nu menjadi terdakwa atas pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Kasusnya saat ini tengah berproses di PN dan tadi saya berkesempatan ngobrol dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan dengan RJ,” katanya.
Asep berharap, terlapor yang berprofesi bidan dan pelapor seorang dokter bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dengan mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan.
“Kami tentunya meminta kepada Komisi IV DPRD Pandeglang untuk memanggil dinas terkait. Untuk membantu memediasi karena ketika bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu menjadi lebih baik,” katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik terhadap seorang tahanan membawa bayi ke dalam Rutan.
“Memberikan pelayanan terbaik ini adalah satu keharusan bagi kami untuk menerima seorang tahanan yang mempunyai anak yang menjadi tanggungjawabnya terutama masih menyusui. Hari ini, juga masih berada di dalam Nu dan anaknya,” katanya.
Masjuno menambahkan, pelayanan yang terbaik yang bisa dilaksanakan oleh pihak Rutan Kelas II B Pandeglang yaitu menyediakan tempat khusus.
Memberikan penambahan gizi , kontrol kesehatan, penambahan kalori juga.
“Itu sudah ada ketentuannya dan kami berikan hak-hak itu yang menjadi tanggungjawab Rutan Pandeglang. Memang bersangkutan diterima di Rutan Pandeglang ini karena surat penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang,” katanya.
Adanya surat penahanan dari Majelis Hakim PN, Rutan langsung menyiapkan tempat khusus. Sebab kalau ruangan khusus untuk seorang ibu menyusui dan anaknya tidak punya.
“Kalau ruangan khususnya kita tidak punya karena kan khusus tahanan itu namanya blok hunian dan tahanan tetapi karena yang bersangkutan punya anak bayi, maka kita tempatkan pada tempat khusus. Yang berdasarkan apa kita berikan secara maksimal dengan sumber daya yang ada di Rutan kelas IIB Pandeglang,” katanya.
Selain ditempatkan pada tempat khusus, hak lainnya yaitu secara berkala mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari dokter.
“Kebetulan Rutan Pandeglang juga memiliki seorang dokter. Tadi juga sudah melakukan pemeriksaan, nah itu bagian dari tanggungjawab kami,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, terkait penahanan seorang ibu menyusui itu atas rekomendasi hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Kalau dari Kejaksaan Negeri Pandeglang sebelumnya merekomendasikan tahanan rumah saat masih tersangka. Jadi baik dari Polres Pandeglang maupun Kejaksaan mengeluarkan surat tahanan rumah sedangkan setelah menjadi terdakwa atau kasusnya sudah dipersidangkan maka surat penahanan itu kewenangan hakim dan hakim yang mengeluarkan,” katanya.
Sementara itu, salah satu Hakim PN Pandeglang Madela saat dikonfirmasi Radar Banten melalui pesan WhatsApp dalam kondisi aktif namun belum memberikan balasan atas pertimbangan hakim yang mengeluarkan surat penahanan terhadap terdakwa Nu.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo











