RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Wakil Ketua 1 Kadin Kabupaten Tangerang Hasan Doni menilai bahwa sikap Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Banten terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan SK kepada Caretaker Syamsul Hariyanto.
Hasan Doni mengaku telah melayangkan surat banding kepada Kadin Indonesia atas sikap Kadin Provinsi Banten.
“Kadin Provinsi Banten sangat ceroboh dan kami anggap tergesa – gesa dalam memutuskan seauatu tanpa ada kajian terlebih dahulu,”kata Hasan Doni kepada Radar Banten melalui telepon selulernya, Senin 05 Desember 2022.
Menurutnya, akibat kecerobohannya ia bersama anggota Kadin Demisioner yang lainnya telah melayangkan surat keberatan pada tangal (02/12) lalu ke Kadin Indonesia di Jakarta.
Doni mengungkapkan, keberatan adanya surat keputusan Carateker yang dibuat oleh Kadin Provinsi Banten dengan nomor surat Skep /008/DP/Kadin- Banten/X/2022
“Upaya banding ini telah diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kadin,”ujar Doni
Hasan Doni menambahkan, langkah tersebut merupakan sebuah tahapan sebelum dirinya bersama tim melakukan gugatan di PTUN Serang.
Mukab Kadin ke VII telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu, dan hasilnya telah dilaporkan demisioner Kadin Kabupaten Tangerang, dan Kadin Provinsi Banten malah membuat Carateker.
“Dari petikan surat pengangkatan Carateker saja jelas banyak kekeliuran, terutama pada bagian surat pertimbangannya, coba saja baca secara detail,”tukasnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Provinsi Banten H. Encep mengatakan, mendukung langkah yang dilakukan oleh pengurus Kadin Kabupaten Tangerang Dimisioner.
“Dan nanti apa pun keputusannya bisa kita terima, karena siapapun yang dianggap salah harus saling nerima, dan itu normatif saja,”ujar H.Encep kepada Radar Banten.
Encep menambahkan, setuju atas banding karena bisa menghindari polemik yang terjadi.
“Silahkan saja, terlepas nanti di tanggapi atau tidak lihat saja nanti,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Ahmad Lutfi









