KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang melihat, tarif impor sebesar 19 persen yang ditetapkan mulai 7 Agustus 2025 oleh Amerika Serikat (AS) merupakan tantangan yang harus dimanfaatkan. Sektor industri harus cepat beradaptasi.
“Saya anggap ini bukan masalah, melainkan sebuah tantangan dan kesempatan yang harus dimanfaatkan. Dan saya optimis, sektor industri di Kabupaten Tangerang bisa cepat beradaptasi atas tarif impor 19 persen yang diberlakukan,” tegas Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, Zulkarnaen, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Zulkarnaen, para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang harus mampu bertahan menghadapi kebijakan tarif impor 19 persen tersebut.
Sebab, katanya, kebijakan ini bukan sebagai hambatan, melainkan tantangan untuk memacu kreativitas dan memperluas pasar ekspor ke negara-negara di luar Amerika Serikat.
“Jadi, mau bagaimanapun Indonesia bagian dari ekonomi global. Dengan tarif 19 persen, kita harus pintar membuka pasar baru,” katanya.
Zulkarnaen juga mengungkapkan, sejauh ini sejumlah sektor industri atau perusahaan telah berhasil menembus pasar global di luar Amerika, seperti China dan Afrika.
Namun, hal itu juga harus dibarengi dengan dukungan yang maksimal dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
“Kuncinya adalah keberanian pengusaha untuk berinovasi dan dukungan pemerintah daerah menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ucapnya.
Meski begitu, peningkatan investasi menjadi kunci perekonomian di Kabupaten Tangerang untuk semakin menggeliat bila iklim tersebut berjalan secara kondusif.
Zulkarnaen juga menegaskan, dukungan pemerintah daerah dengan mempercepat proses perizinan dan penindakan terhadap oknum yang mengganggu aktivitas industri menjadi kunci kenyamanan para investor di Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu, diharapkan kebijakan-kebijakan yang mempermudah pengusaha bisa menjadi momentum untuk menarik relokasi investasi dari negara-negara dengan tarif impor lebih tinggi, seperti China dan India ke Amerika.
“Kami sangat optimistis sektor industri di Kabupaten Tangerang dapat beradaptasi dengan pemberlakuan kebijakan tarif impor,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat sebesar 19 persen mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Airlangga menyebut bahwa tarif 19 persen yang diperoleh Indonesia merupakan salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara, kecuali Singapura yang mendapat tarif hanya 10 persen dari AS.
Editor: Agus Priwandono










