SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten fokus menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan Literasi Media di wilayah Provinsi Banten.
Sosialisasi P3SPS dan Literasi Media dilakukan sebagai ikhtiar KPID Banten dalam memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menonton siaran yang sehat.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Banten, Efi Afifi mengatakan, KPID Banten telah melaksanakan sosialisasi di 19 titik di wilayah Provinsi Banten.
“Sosialisasi P3SPS dan Literasi Media dilakukan sebagai bentuk Ikhtiar KPID Banten untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi Siaran yang sehat,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata pria yang menyelesaikan studi doktoralnya di UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu, kegiatan sosialiasi bertujuan agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan siaran.
“Kami juga menekankan pentingnya masyarakat untuk melakukan pengawasan siaran baik TV maupun Radio,” katanya.
Kata dia, tanpa peran masyarakat akan KPID akan kesulitan melakukan pengawasan seluruh isi siaran lembaga penyiaran televisi dan radio. Terlebih, KPID Provinsi Banten secara masih terbatas dalam pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi isi siaran,” katanya.
Menurut Efi, dalam P3SPS diatur tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran saat memproduksi isi siaran. Jika masyarakat paham tentang P3SPS maka akan lebih mudah melakukan pengawasan pada isi siaran.
Efi menjelaskan, pengawasan isi siaran yang dilakukan KPID Provinsi Banten dilakukan melalui 2 cara, yaitu hasil temuan KPID dari tim pemantau dan aduan dari masyarakat.
Kata Efi, pihaknya meminta masyarakat yang melihat isi siaran untuk mengadukannya ke KPID Provinsi Banten. Tentu dengan mencantumkan identitias jelas, waktu tayang, nama acara dan dugaan pelanggaran. (*)











