SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk mengantisipasi ancaman bencana alam.
Dokumen tersebut mengedepankan koordinasi seluruh pemangku kepentingan serta mengintegrasikan rencana pembangunan di Provinsi Banten. Karena Indeks resiko bencana di Provinsi Banten dikategorikan tinggi. Oleh karena itu, penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi aspek prioritas guna mengurangi bahkan menghilangkan dampak dan kerugian yang lebih besar.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, permasalahan kebencanaan di Banten dapat menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Penyusunan RPB diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik-praktik penanggulangan bencana di Provinsi Banten yang preventif serta penyelenggaraan penanggulangan dapat berlangsung lebih sistematis, terencana, dan tidak terdapat hal-hal penting yang terlewatkan,” kata Nana, Selasa 20 Desember 2022.
Dijelaskan Nana, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Reporter: Fajar
Editor : Mastur











