SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga Kota Serang berinisial AM (39) dan KS (46) dibekuk anggota personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya masing-masing,Jum’at (16/12). Keduanya diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka AM ditangkap di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, sementara tersangka KS ditangkap di Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Taktakan. Dari kedua tersangka diamankan 10 paket sabu, 2 handphone serta timbangan elektronik.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan jika penangkapan dua pengedar narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap AM. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka AM di rumahnya,” kata Yudha, Selasa 20 Desember 2022.











