SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp 3 miliar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah dilimpahkan tim penuntut umum Kejari Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam waktu dekat kedua tersangka yakni mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya akan diadili di PN Serang.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin 19 Desember 2022 kemarin,” ujar Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Selasa, 20 Desember 2022.
Rezkinil menjelaskan, berkas kedua tersangka tersebut telah diperiksa staf PN Serang dan sudah dinyatakan lengkap.
Saat ini, tim penuntut umum Kejari Serang masih menunggu informasi persidangan dari pihak pengadilan.
“Kita tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Rezkinil.
Rezkinil mengatakan, kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana.
“Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor-red), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana,” kata Rezkinil.
Dijelaskan Rezkinil, dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Dana tersebut dialokasikan untuk satker Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19,” ungkap Rezkinil.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, dana BTT tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit masker dan baju hazmat untuk masyarakat. Akan tetapi, pada pelaksanaan anggaran untuk pelatihan tersebut diduga tidak tepat sasaran.
Sebab, yang menjadi peserta pelatihan tersebut bukan masyarakat yang tidak bisa menjahit akan tetapi sudah bisa menjahit.
“Tadinya untuk pelatihan akan tetapi menjadi pengadaan barang (masker dan hazmat-red). Itu satu yang jadi alasan penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kakat Freddy.
Freddy menuturkan, R Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau PA. Sedangkan, Sutarya sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.
“Tersangka telah menyalahgunaakan kewenangan sebagai penguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana tak terduga yang seharusnya beliau tidak laksanakan tapi dilaksankan,” tutur Freddy. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











