SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2022 ini jumlah kecelakaan di wilayah Hukum Polresta Serang Kota telah berjumlah lebih dari 300 kasus. Dari ratusan kasus tersebut, korban kecelakaan didominasi dari kaum pelajar dan mahasiswa.
“Korban kecelakaan pada tahun ini masih didominasi kaum pelajar dan mahasiswa,” ujar Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Achmad Adi Ardiyanto kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 21 Desember 2022.
Selain pelajar, korban kecelakaan juga didominasi oleh kaum pekerja atau buruh. Berdasarkan data tersebut maka korban kecelakaan mayoritas dari usia produktif. “Selain pelajar dan mahasiswa, korban kecelakaan juga banyak dari karyawan pabrik,” kata pria yang akrab disapa Adi tersebut.
Dikatakan Adi, untuk menurunkan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas, kepolisian aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi baik di lapangan maupun melalui media cetak dan elektronik. “Selain itu kami juga mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas melalui media sosial (medsos),” kata Adi.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Try Wilarno mengatakan kasus kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota telah merenggut 61 korban jiwa. “Berdasarkan data rekapitulasi kita, kasus kecelakaan pada tahun ini terjadi sebanyak 322 kasus dengan korban jiwa sebanyak 61 orang,” ujar Try.
Try mengungkapkan selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan di wilayah hukumnya menyebabkan 22 orang mengalami luka berat dan 333 orang luka ringan. “Luka berat itu ada 22 orang dan luka ringan 333 orang. Terkait kerugian materi sebesar Rp560.500.500,” ujar Try.
Try menjelaskan masih banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Serang Kota disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, pengendara dibawah umur, melawan arus, kurang konsentrasi saat berkendara, ceroboh saat mendahului dan yang lainnya. “Faktor timbulnya kecelakaan kebanyakan dikarenakan faktor pengendara itu sendiri,” ungkap Try.
Try mengungkapkan kendaraan roda dua paling banyak terlibat kecelakaan dibandingkan dengan roda empat. Untuk itu, perwira menengah Polri tersebut meminta agar semua pengendara kendaraan bermotor khusus roda dua untuk selalu berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. “Saya mengimbau kepada semua pengendara untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas. Penyebab kecelakaan itu biasanya disebabkan dari adanya pelanggaran berlalu lintas,” ucap Try.
Terkait jalur rawan kecelakaan, Try mengungkapkan berada di Jalan Raya Serang Cilegon tepatnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang dan Jalan Raya Serang Pandeglang tepatnya di daerah Tembong dan Palima.
Di kedua jalur tersebut sering terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban luka dan jiwa. “Kalau jalur rawan ada di Serang Cilegon dan Serang Pandeglang. Kami minta agar pengendara yang melintas disana untuk selalu berhati-hati,” tutur Try. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











