SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait penerbitan peraturan daerah (perda) seni dan budaya disambut baik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Menurut Al, perda tersebut akan menjadi sektor ekonomi baru bagi masyarakat Banten.
“Seni budaya itu kan sebuah industri, ada nilai tambah ekonomi disana. Maka, ini bagian dari peta jalan kehidupan kita ke depan,” kata Al saat Festival Cikande 2022, Seni dan UMKM di Banten yang digelar di Gerai Hirau, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu 21 Desember 2022.
Al mengapresiasi usulan Kajati Banten yang mendorong Pemprov Banten agar menerbitkan perda seni dan Kebudayaan di Banten. Menurut dia, pelaku seni dan budaya butuh dukungan dari dari pemerintah. “Kita pemerintah daerah tentu seperti sekarang ini yang diinisiasi oleh pak kajati, kita mendukung betul upaya pengembangan seni budaya. Untuk bisa mendapat nilai tambah di sana,” kata Al.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, perda tersebut penting untuk menyelamatkan kesenian dan kebudayaan di Banten yang terancam punah. “Saya khawatir jika karya seni dan budaya daerah Banten hilang seiring waktu,” kata Leo.
Leo mengungkapkan perda tentang seni dan budaya akan mampu melindungi seni dan kebudayaan daerah. “Saya ingin ada Perda yang mengatur tentang seni dan kebudayaan Banten. Saya ingin mendorong itu,” ungkap Leo.
Leo menjelaskan dengan adanya perlindungan terhadap seni dan kebudayaan maka akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Banten. Sebab, pelaku seni dan kebudayaan akan mampu memberdayakan masyarakat sekitar.
“Tahun 2000 yang lalu, Banten lepas dari Jabar, karena ingin sejahtera, dan tak ingin tertinggal. Di 2022 menjadi momen penting. Kita masih tertinggal, padahal dengan Jakarta beda-beda tipis,”kata Leo.
Leo mengajak kepada pemerintah daerah, DPRD Banten untuk mendorong pelaku seni dan budaya di Provinsi Banten agar dikenal hingga mancanegara. “Beliau (Ipay pelaku seni ukir batu di Cikande-red) punya harapan besar, seluruh karya seni masyarakat Banten di akui secara nasional dan internasional,” ujar mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi inisiasi pembuatan perda seni dan kebudayaan oleh Kajati Banten. Ia mengaku akan secepatnya merumuskan naskah akademik perda tersebut.
“Naskah akademik ada sekretariat, DPRD komunikasi ke orang ahli membuat naskah akademik. Yang disampaikan Kajati potensi 12 juta luar biasa, orang kreatif banyak. Budaya tidak akan berkembang kalau tidak mandiri. Perda ini harus bisa fasilitasi semua,” ungkap Andra.
Andra menilai perda seni dan budaya juga menjadi kepentingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Banten, maupun pemerintah Kabupaten dan Kota. “43 OPD punya kepentingan terhadap perda ini. Setiap OPD membuat bimtek ada sovenir. Kalau di rubah produk UMKM kan menarik, belum lagi 8 kabupaten kota,” kata Andra.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











