SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar memasuki tahap kesimpulan.
Dengan demikian, perkara yang terdaftar dengan Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG itu tinggal menunggu putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026.
Para pihak telah menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-Court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (2/6/2026). Usai penyampaian kesimpulan, pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, yang meminta gugatan Maman Mauludin ditolak menjadi sorotan.
Pernyataan tersebut memicu tanggapan dari kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani yang menilai pernyataan Joko tidak tepat karena dalam perkara yang bersangkutan posisinya hanya sebagai saksi, bukan kuasa hukum Wali Kota Cilegon.
“Saya justru kasihan kepada Pak Wali Kota jika masih dikelilingi orang-orang yang tidak memahami kapasitas dan kewenangannya sendiri. Dalam perkara ini, Pak Joko kapasitasnya sebagai saksi, bukan kuasa hukum,” kata Dadang saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2026) malam.
Menurutnya, apabila memang ingin memberikan tanggapan terhadap gugatan, seharusnya hal itu disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagai kuasa hukum tergugat. Dadang juga menanggapi pernyataan terkait tidak dilibatkannya Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam gugatan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang PTUN, pihak yang digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang menjadi objek sengketa.
Dalam perkara ini, objek sengketa adalah Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan Sekda. “Karena yang membuat dan menandatangani keputusan tersebut adalah Wali Kota Cilegon, maka Wali Kota merupakan subjek hukum yang tepat untuk digugat. Sementara BKN, Mendagri, maupun Gubernur hanya memberikan rekomendasi atau persetujuan yang bersifat administratif internal,” katanya.
Dadang menegaskan, keputusan final yang menimbulkan akibat hukum tetap berada pada Wali Kota sebagai penerbit keputusan. Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Sip/1971 dan Nomor 294 K/Sip/1971 yang menyatakan pihak yang merasa dirugikan berhak menentukan siapa yang akan digugat sebagai tergugat.
“Penggugat berhak menentukan pihak yang dianggap memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara yang disengketakan,” tegasnya.
Terkait anggapan gugatan kabur atau obscuur libel, Dadang menilai hal itu muncul karena kurang cermatnya pihak tergugat dalam memahami substansi gugatan yang diajukan.
Menurutnya, gugatan telah disusun secara jelas, rinci, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait hubungan sebab-akibat yang menjadi dasar gugatan.
“Keputusan pemberhentian Pak Maman berawal dari agenda yang dikemas dalam rotasi dan mutasi. Namun yang menjadi persoalan, jabatan Sekda tidak termasuk jabatan yang dirotasi,” katanya.
Dadang menambahkan, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan telah menjadi perhatian publik sehingga masyarakat dapat menilai sendiri perkembangan perkara tersebut. “Belum ada putusan, tetapi sudah meminta gugatan ditolak. Padahal yang berwenang memutus adalah hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Maman lainnya, Haerudin mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk ikut mengawasi proses persidangan hingga putusan dibacakan. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan independen.
Ia mengaku telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum (APH) agar turut melakukan pengawasan terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait perkara tersebut.
“Kami yakin majelis hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas yang baik. Karena itu, mari bersama-sama mengawal agar putusan nantinya benar-benar berdasarkan nurani, fakta persidangan, dan rasa keadilan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











