TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi anda yang ingin mengurus keperluan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, setidaknya harus menyisikan uang Rp2 ribu untuk membayar parkir.
Di tempat ini, sejak memasuki gerbang masuk sudah ada beberapa orang melambaikan tangannya untuk mengatur pengendara memarkirkan kendaraannya. Mereka juga memasang plang parkir untuk memberi tanda disetiap sudut tempat ini dijaga oleh mereka.
Diketahui, Kantor Disdukcapil dan kantor DPMPTSP lokasinya bersebelahan dan berada di area Lapangan Cilenggang, Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Di seluruh area Lapangan Cilenggang ini, sejumlah orang kemudian menguasai lahan untuk menarik uang parkir kepada setiap pengendara.
Menurut Prasetya, pengendara yang kebetulan memasuki area lapangan mengaku aneh, dilahan pemerintah ada sejumlah orang yang berani menarik uang parkir.
“Seharusnya area pemerintahan bebas pungutan. Ini kok bisa ada orang yang berani terang-terangan menarik uang parkir,” ucapnya, Rabu, 21, Desember 2022.
Menurut Prasetya, pemandangan ini sudah umum, dan orang-orang yang berada di tempat ini seperti cuek melihat praktek penarikan uang parkir ini.
“Mungkin yang datang ke dua kantor ini juga risih dimintai uang parkir. Tapi ya, mungkin mereka gak ada waktu buat komplain, apalagi menurut mereka cuma Rp2 ribu,” jelasnya.
Kendati demikian, menurutnya seluruh pelayanan di pemerintahan harusnya bebas dari pungutan apapun, termasuk biaya parkir kendaraan. “Harusnya sudah bebas pungutan, ya. Kalau parkir ini ilegal, tolong ditindak,” ucapnya.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: A Rozak











