SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 24 Desember 2022 malam.
Ardius dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMKN Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2017 senilai Rp 17,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius Prihantono dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi saat membacakan amar putusan.
Ardius juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 414 juta. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata Atep.
Hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan tersebut juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain. Mereka, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Oleh majelis hakim, kedua pihak swasta tersebut dijatuhi uang pengganti atau kerugian negara yang jumlahnya berbeda.










