SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam waktu dekat, Astra Tol Tangerang-Merak akan segera melakukan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.
Presiden Direktur Astra Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono mengatakan, penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler dua tahunan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Pengganti UU Nomor 38 Tahun 2004), serta berdasarkan penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Tol Tangerang-Merak.
“Ini merupakan upaya Astra Tol Tangerang-Merak untuk memberikan excellence services kepada pengguna jalan,” ujar Kris melalui press release yang diterima RADARBANTEN.CO,ID, Senin (26/12/2022).
Kata dia, ada beberapa bentuk upaya peningkatan kualitas dan kapasitas jalan pada ruas Tol Tangerang-Merak yang telah dilakukan. Yakni, penambahan lajur keempat pada segmen Bitung (KM 26+039) sampai dengan Balaraja Barat (KM 39+750) arah Merak dan Jakarta sepanjang 27,422 kilometer, penyempurnaan simpang susun Cikupa, dan pembangunan simpang susun Balaraja Timur. Upaya peningkatan kapasitas jalan yang dilakukan dengan biaya investasi lebih dari Rp 10 triliun, yang diperhitungkan pengembaliannya hingga akhir masa konsesi Astra Tol Tangerang-Merak nantinya.
“Manfaat investasi ini telah dirasakan oleh masyarakat Banten berupa kemudahan akses dan konektivitas yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan wilayah Banten dari berbagai sektor, diantaranya industri pariwisata (industri kreatif), pemukiman, dan lainnya,” terang Kris.
Ia mengatakan, beberapa ikhtiar peningkatan kapasitas lainnya di jalan Tol Tangerang-Merak yang sudah dan sedang dilakukan saat ini, di antaranya, proyek penambahan lajur ketiga dari Cikande sampai dengan Serang Timur (KM 52 sampai dengan KM 72) yang dimulai dengan proyek pelebaran jembatan Ciujung (KM 57).
Selain itu, pemeliharaan berkala perkerasan jalan tol juga dilakukan dengan melakukan rekonstruksi dan scrap, fill, dan overlay penutup aspal termasuk steel grating, serta pemeliharaan rutin lainnya untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol seperti pemeliharaan rambu dan marka, drainase, dan sarana pendukung lainnya.
“Ikhtiar beyond SPM juga kami lakukan untuk meningkatkan layanan kenyamanan pengguna jalan, Astra Tol Tangerang-Merak juga memberikan inovasi-inovasi untuk meningkatkan keselamatan jalan,” terangnya.
Ia menyebutkan, di antaranya, adalah pemasangan speed reducer di dua titik rawan potensi kecelakaan lalu lintas, pengembangan traffic management system pantauan CCTV yang dapat mendeteksi dini dan mempublikasikan lebih awal informasi kondisi lalu lintas, serta penerapan struk digital yang dapat diakses oleh pengguna jalan dimanapun dan kapan pun yang juga mencerminkan kepedulian ASTRA Tol Tangerang-Merak terhadap lingkungan.
Selain itu, beautifikasi jalan tol juga dilakukan dengan memperbarui tampilan fisik jalan tol dengan melakukan pengecatan ulang gerbang, railing, marka, normalisasi guardrail (pembatas jalan), penanaman pohon, mempercantik landscape, dan penambahan sculpture identitas Tol Tangerang-Merak untuk kenyamanan pengguna jalan.
Kris mengatakan, dengan adanya peningkatan fasilitas yang disediakan oleh Astra Tol Tangerang-Merak melalui ikhtiar terus-menerus, diharapkan akan memberikan dampak positif perkembangan di sektor pariwisata maupun industri. Salah satunya, yakni kemudahan akses transportasi antar daerah terutama untuk para wisatawan yang ingin berkunjung ke tempat wisata atau rekreasi di wilayah Banten dapat melewati akses jalan Tol Tangerang-Merak dengan aman dan nyaman, sehingga aktivitas bisnis terus berjalan lancar.
“Kemudian, keuntungan selanjutnya ialah terbukanya lapangan pekerjaan dan meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Upaya-upaya dan ikhtiar berkesinambungan tersebut diatas yang kemudian juga menjadi dasar pertimbangan penerbitan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak,” paparnya.
Ia mengungkapkan, besaran penyesuaian tarif adalah semula dari tarif dasar untuk golongan I (satu) Rp 655/Km menjadi Rp 802/Km, disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.
“Karena dihitung berdasarkan jarak per kilometer, maka tarif akan berbeda-beda untuk setiap gerbang asal dan tujuan, sebagai contoh jarak terjauh golongan 1 (satu) dari Cikupa sampai Merak semula Rp 44 ribu menjadi Rp 53.500. Sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Untuk tarif lengkap kami akan melakukan sosialisasi melalui berbagai platform media informasi, termasuk kepada rekan-rekan media dan stakeholder terkait,” pungkas Kris. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono