SERANG, RADARBANTEN CO.ID – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan.
“Salah satu tugas saya adalah menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang memiliki Perda Dana Cadangan,” ungkap Al Muktabar saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di ruang rapat Gubernur Banten, KP3B, Rabu 28 Desember 2022.
Kata Al, Provinsi Banten sudah memiliki Perda Dana Cadangan Pemilu. “Pendanaan kita siap mendukung tupoksi pemerintah daerah khususnya dalam Pilkada,” ujarnya.
Dikatakan, untuk dana cadangan Pemilu, pada tahun anggaran 2023, Pemprov Banten menganggarkan dana sekira Rp250 miliar.
Sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten didukung dari dana hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











