SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kanwil Kemenkumham Banten mencatat ada empat kasus upaya penyelundupan narkotika di dalam penjara yang digagalkan selama Tahun 2022. Dari keempat kasus tersebut, modus pelaku ada yang menggunakan sayur asem dan dimasukkan ke dalam anus.
“Dia (pelaku-red) akan berupaya maksimal memasukan baik alat komunikasi obat obatan atau memang sesuatu yang dilarang berada di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan-red), dalam catatan ada empat kejadian untuk tahun 2022,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Herwanto, Rabu 28 Desember 2022.
Tejo menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 19 Maret 2022 di Lapas Kelas II A Serang. Pelaku menyelundupkan narkotika berupa dua paket sabu kecil di dalam bungkus sayur asem. Penyelundupan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dilakukan oleh pria berinisial A.
“Kejadian kedua pada 17 Mei 2022 upaya penyelundupan sabu seberat lima gram dengan menggunakan modus atau cara menyembunyikan didalam carger handphone,” kata Tejo.
Kejadian ketiga sambung Tejo terjadi pada November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang. Pelaku membawa obat daftar G jenis tramadol dan eximer. Jumlahnya ada 601 butir.
“Obat daftar G ini berbahaya dapat menganggu kemana dan ketertiban di dalam (penjara-red). Yang diamankan ada tramadol dan eximer sebanyak 601 butir,” kata Tejo.
Kejadian terkahir pada 13 Desember 2022, narapidana di Lapas Cilegon diamankan setelah menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dua paket sabu disembunyikan pelaku melalui anus untuk bisa dimasukan ke dalam Lapas.
“Di Lapas Cilegon satu paket sabu 9,67 gram, satu paket sabu lagi seberat 4,73 gram. Upaya terus menerus dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk memasukan barang-barang terlarang,” kata Tejo.
Tejo menjelaskan, banyak upaya yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab untuk bisa masukkan barang terlarang ke rutan atau lapas. Diantaranya, memberikan penekanan kepada staf dan penjaga unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan untuk memiliki komitmen bersama. “Dilevel kedua pejabatnya dan dilevel ketiga kalapasnya untuk tidak main-main sehubungan dengan narkoba,” kata Tejo.
Tejo menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu pemicu rusaknya generasi bangsa Indonesia. Ketika barang haram tersebut diselundupkan ke rutan atau lapas tentunya akan menimbulkan dampak buruk bagi warga binaan. “Dalam hal ini, pimpinan tidak mentolerir apabila ada kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Tejo.
Tejo mengatakan, kepada para petugas yang ada di UPT Pemasyarakatan di Banten supaya melaksanakan tugas sesuai SOP dan menjalankannya dengan baik. “Pemeriksaan (tamu dan barang-red) harus dilakukan, baik pemeriksaan badan, barang ataupun lainnya,” tutur Tejo.
Ia menuturkan, saat ini Kanwil Kemenkumham Banten telah bekerjasama dengan pihak kepolisian, kejaksaan ataupun pemerintah daerah terkait peredaran narkoba. “Upaya ini dilakukan sebagai antisipasi peredaan narkoba yang ada di lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Banten,” tutur Tejo.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











