Dijelaskan Hulman, kekosongan masa jabatan kades selama dua tahun yang kemudian diisi oleh Pjs Kades itu terlalu lama dan dinilai tidak efektif.
Ia juga menilai, Pemkab Serang yang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk Pilkades 2023 tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda Pilkades dua tahun ke depan. “Kami, para kepala desa siap iuran untuk membiayai Pilkades tahun depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi Saepi menambahkan, silaturahmi ke Komisi I ini merupakan upaya Apdesi dalam hal meminta kebijakan kepada Pemkab Serang agar menyelenggarakan Pilkades 2023. “Kami ingin melihat sejauh mana kepedulian Pemkab Serang terhadap 33 kades yang masa jabatannya habis di 2023,” ungkapnya.
Terkait tidak dianggarkannya Pilkades 2023 oleh Pemkab Serang, Saepi mengaku sangat menyayangkan hal tersebut karena Kabupaten Pandeglang saja bisa. “Harusnya kan kalau Pandeglang bisa, masa Kabupaten Serang enggak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Haidaroh
Editor: Agung S Pambudi











