SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Desa di Kabupaten Serang saat ini masih menunggu terkait kejelasan untuk Dana Desa tahun 2026. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai dana desa tahun 2026.
Pasalnya, PMK merupakan landasan hukum utama untuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke desa.
Kondisi ini pun dikhawatirkan oleh Pemerintah Desa akan berpengaruh pada keterlambatan penyaluran dana desa ke setiap desa sehingga menyebabkan pembangunan di desa menjadi terhambat.
Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Aopidi mengungkapkan, meskipun seluruh desa sudah melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 20206, namaun mereka masih khawatir dan ragu karena belum adanya PMK yang mengikat dan menjadi landasan hukum untuk penyaluran dana desa.
“Masih ngambang ketika belum ada PMK. Meskipun sudah melakukan penetapan kan tapi PMK nya belum turun. Kita khawatir pemerintah kabupaten ataupun provinsi tidak bisa menyalurkan dananya. Makanya kita masih menunggu,” katanya, Rabu 11 Februari 2026.
Aopidi menjelaskan bisasanya aturan mengenai penyaluran dana desa dari pemerintah pusat sudah ada di bulan Oktober maupun November, sebelum batas akhir penetapan APBDes ditetapkan di akhir Desember. Namun untuk tahun ini, kerena PMK belum ada, APBDes tahun 2026 ditetapkan sesuai dengan APBDes tahun 2025.
“Terakhir penetapan kan paling terakhir di akhir bulan Desember, semua harus selesai. Karena PMK nya belum ada, acuannya ke pagu anggaran tahun lalu. Adapun misalnya tidak sesuai, maka bisa dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Aopidi mengatakan, belum keluarnya PMK sempat membuat kepala desa di Kabupaten Serang merasa kebingungan dan ragu-ragu dalam penetapan APBDes 2026.
Meskipun belum adanya PMK, lanjut Aopidi, sebelumnya sudah ada edaran dari pemerintah pusat mengenai besaran dana desa regular dan pengalokasiannya untuk apa saja. Sehingga ini kemudian dijadikan dasar untuk penetapan APBDes.
“Dana desa regular itu sisa dari pemotongan Doperasi Desa Merah Putih, rata-rata nilaiinya sekitar Rp300 juta. Nah dari dana itu sudah ada hibauannya untuk menganggarkan Bantuan Langsung tunai, penyertaan modal ke Bumdes, insentif kader, namun untuk persentasenya tidak dibebankan,” ujarnya.
Kepala Desa Kadugenep, kecamatan Petir ini pun menuturkan, biasanya apabila seluruh desa sudah menyelesaikan penetapan APBDes dan paying hukumnya sudah ada, maka dana desa tahap satu bisa dicairkan di bulan Maret.
“Maret dana desa nya sudah masuk, kita berharap sebelum bulan Maret semuanya sudah ada sehingga pencairan bisa ditetapkan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, secara formal kementerian keuangan belum menetapkan pagu per desa secara nasional. Biasanya penetapan pagu sudah keluar di bulan Jantuari 2026.
“Kita berharap di bulan februari sudah keluar, tapi kita belum dapat informasi yang jelas. Karena kemunginan Kementerian Keuangan harus menghitung ulang rincian sampai ke desa,” ujarnya.
Rudy mengungkapkan, penetapan APBdes yang didalamnya terdapat dana desa secara formal harus sudah selesai di akhir Desember 2025. Ini berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa, jika di tahun berkenaan belum ditetapkan pagu anggaran dari pemerintah pusat, provinsi hingga kota, maka pemerintah desa menetapkan pagu indikatif dari tahun sebelumnya.
“Jadi ditetapkan dulu menggunakan pagu tahun 2025, sehingga APBDes bisa jalan. Nanti ketika di bulan Februari atau maret ada kebijakan pemerintah pusat soal penetapan pagu indikatif tahun 2026, maka pemerintah desa melakukan perubahan APBDes,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











