SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Isu tentang pemotongan Dana Desa tahun 2026 membuat kepala desa di Kabupaten Serang resah.
Pasalnya, hal tersebut dinilai akan menghambat pembangunan di desa karena anggaran yang tersisa hanya sedikit.
Kepala Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Ulfi Sahrani mengatakan, adanya pemotongan Dana Desa tentunya sangat memberatkan bagi para kepala desa.
Pasalnya, Dana Desa merupakan hak desa yang digunakan untuk kegiatan desa yang berbasis pada hasil musyawarah dusun maupun musyawarah desa.
“Tapi praktiknya kan penggunaannya banyak yang intervensi dari pusat melalui aturan baik dari Kemensos, Kemendes maupun Kemenkeu. Ketika intervensi itu diinstruksikan melalui Permen ya pihak desa tentu akan menjalankan,” katanya, Minggu, 30 November 2025.
Meskipun demikian, lanjut Ulfi, terkadang program yang diinstruksikan tersebut berbenturan dengan kebutuhan dasar masyarakat di desa.
“Karena setiap desa berbeda-beda kebutuhan, skala prioritasnya. Terkait pemotongan ini dampaknya sangat luar biasa,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila rencana pemotongan Dana Desa terealisasi pada 2026, maka anggaran untuk pembangunan di desa akan sangat minim.
“Kita ambil contoh, dari anggaran misalkan Rp 900 juta di Sukabares, dipotong sampai 64 persen, berarti kan sisanya cuma Rp 300 juta kurang lebih,” ujarnya.
Anggaran tersebut, lanjut ulfi, bukan hanya untuk pembangunan tapi untuk kegiatan lainnya.
“Ya paling pembangunannya kisaran di angka Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan kebutuhan di desa ya masih membutuhkan pembangunan,” ujarnya.
Ia pun mengaku, rencana pemotongan Dana Desa membuat pemerintah desa pusing, hingga belum bisa melaksanakan penetapan untuk Dana Desa melalui APBDes.
“Yang pasti sih kalau desa sendiri ya kalau itu keputusan sudah final dari pusat ya kita pasti akan menjalankan. Tapi aturannya ya harus dikeluarkan dulu,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











