SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026 telah resmi diterbitkan.
Aturan tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh para kepala desa di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Serang. Pasalnya, aturan tersebut menjadi dasar untuk pelaksanaan program yang ada di desa dalam hal pengalokasian dana desa.
Diketahui dalam PMK nomor 7 tahun 2026 tersebut, ada penyesuaian alokasi dari adanya kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mendukung implementasi koperasi desa merah putih sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total anggaran dana desa se-Indonesia sebesar Rp60,57 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Aopidi, mengungkapkan PMK merupakan acuan untuk pemerintah desa dalam hal pengalokasian dana desa.
“Setelah terbitnya PMK membuat kita merasa lega karena sudah adanya acuan untuk penggunaan dana desa di tahun 2026,” katanya Selasa 17 November 2026.
Aopidi mengatakan, disisi lain sudah terbitnya PMK nomor 7 tahun 2026 sedikit menyesakkan dada para kepala desa, pasalnya kebijakan tersebut menyisakan anggaran dana desa tahun 2026 kurang lebih sebesar Rp300 juta karena untuk alokasi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Sebelumnya memang sudah ada rumor soal besaran dana desa, namun tentu kita berharap adanya keajaiban. Sekarang ketika sudah terbit PMK, semua sudah jelas terang-benderang, sekarang desa yang diterima hanya sekitar Rp300 jutaan. Lalu kemudian pengalokasiannya juga sudah jelas,” ujarnya.
Aopidi menuturkan, setelah PMK resmi terbit, pihaknya kemudian akan melakukan penyesuaian terhadap program-program yang sebelumnya sudah ditetapkan dengan melihat kemampuan anggaran dan dengan kesesuaian aturan yang ada di PMK.
“Untuk perubahan APBDes nya nanti antara di bulan Agustus atau September. Kalau ada kegiatan-kegiatan yang sesuai dan terdanai dari tahap satu bisa langsung dilaksanakan,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











