PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang menyatakan keberatan atas kebijakan penggunaan Dana Desa untuk modal dan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Para kepala desa menilai kebutuhan infrastruktur dasar di desa masih mendesak sehingga anggaran tidak seharusnya dialihkan.
APDESI meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 108/2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Ketua APDESI Pandeglang, Cecep Muhidin, menyebut PMK 81 menimbulkan kebingungan di desa karena beberapa program pembangunan sudah direncanakan bahkan sebagian telah berjalan.
Pasal 29B Jadi Sorotan: Dana Desa Bisa Ditunda atau Hangus
Cecep menegaskan, ketentuan paling krusial terdapat dalam Pasal 29B yang mengatur penundaan atau pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II.
“Dalam pasal itu disebutkan desa yang belum melengkapi syarat pencairan Dana Desa Tahap II sampai 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran,” ujarnya, Kamis 11 Desember 2025.
Dua skema dana yang terkena dampak:
- Dana Desa earmark (BLT Desa, stunting, ketahanan pangan) – dapat kembali dicairkan jika persyaratan dilengkapi sebelum batas akhir.
- Dana Desa non-earmark (pembangunan dan pemberdayaan masyarakat) – tidak akan disalurkan kembali, meski syarat dilengkapi. Artinya dana hangus.
Situasi ini membuat banyak kepala desa resah dan memicu aksi unjuk rasa di Jakarta.
Kepala Desa Minta Dana Desa Tahap II Segera Dicairkan
Menurut Cecep, pencairan Dana Desa Tahap II yang belum kunjung turun membuat desa berada dalam posisi sulit.
“Banyak kegiatan sudah dilaksanakan, seperti pembangunan jalan. Kalau dana tidak dibayar, kami yang menanggung utang,” tegasnya.
Dalam aksi di Jakarta, perwakilan APDESI diterima Wakil Mensesneg yang berjanji menyampaikan aspirasi mereka kepada Menteri Keuangan, Mensesneg, dan Presiden.
“Hanya saja sampai sekarang belum ada jawaban. Tapi untuk penyaluran Dana Desa tahap kedua, insyaallah tidak lewat 19 Desember 2025,” kata Cecep.
Ia menegaskan, desa mendukung keberadaan Kopdes Merah Putih, tetapi bukan dengan mengambil 65 persen Dana Desa.
“Kami hanya minta Kopdes tidak dibiayai dari Dana Desa. Dana Desa tetap prioritas untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.***











