SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Gegara empat kali absen di persidangan dan berujung bebasnya Nikita Mirzani, Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke polisi, Jumat 30 Desember 2022.
Dito dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Plh Kajari Serang Era Indah Soraya mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan. Diduga Dito telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya.
“Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara,” ungkap Era, Jumat 30 Desember 2022.
Era menjelaskan, Dito dilaporkan atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana. “Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” kata Era didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dan para pejabat utama Kejari Serang. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda












