SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat sebanyak 1.274 pendaftar pembembentuk Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Serang.
Hal itu diketahui setelah KPU Kota Serang menutup pendaftaran pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB. Sekadar diketahui, PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Data KPU Kota Serang, pendaftar PPS terbanyak di Kecamatan Serang dengan jumlah pelamar sebanyak 351 orang, disusul Kecamatan Walantaka sebanyak 227 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Taktakan sebanyak 203 orang, Kecamatan Cipocokjaya sebanyak 176 orang, Kecamatan Curug sebanyak 165 dan Kecamatan Kasemen sebanyak 152 orang.
Sebanyak 1.274 orang pendaftar tersebar di 67 Kelurahan. Dimana, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang penyumbang pendaftar terbanyak yaitu 81 orang dan Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang penyumbang pendaftar paling sedikit dengan 8 orang.
“Tahapan selanjutnya verifikasi administrasi, jika dinyatakan MS maka tes tertulis dengan metode CAT pada tanggal 6 Januari 2023,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Fahmi Musyafa kepada Radar Banten, Minggu 1 Januari 2023.
Fahmi mengatakan, proses rekruitment sesuai dengan Keputusan KPU RI No 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot 2024.
“Alhamdulillah semua Kelurahan di Kota Serang memenuhi syarat minimal pendaftaran, sehingga pendaftaran tak diundur,” katanya.
Kata Fahmi, KPU Kota Serang dengan jumlah pendaftar yang ada, dalam proses test CAT bisa menetapkan dua sampai tiga kali sesuai kebutuhan untuk pelaksanaan tahap wawancara.
“Kalau yang sedikit Kelurahan Sukawana misalnya, kami bisa menyeleksi dua kali dari kebutuhan untuk tahap wawancara. Kalau ada delapan pendaftar, minimal enam orang bisa ikut wawancara,” katanya.
Fahmi mengatakan, kebutuhan PPS di seluruh Kota Serang berjumlah sebanyak 201 orang untuk bertugas menyelenggarakan Pemilu 2024 di 67 Kelurahan.
“Penetapan ketulusan PPS setelah proses wawancara pada 15 Januari 2023,” katanya.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, setelah proses penambahan jadwal dari KPU RI, semula 27 Desember 2022 menjadi 30 Desember 2022 pendaftar PPS termasuk sesuai dengan harapan.
“Memang dalam Keputusan KPU RI tidak ada perubahan secara substantif hanya waktu pendaftaran dan beberapa hal teknis lainnya,” terangnya.
Ade berharap, para pendaftar PPS atau sumber daya manusia yang direkrut memiliki integritas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: A Rozak












