LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak mencatat sedikitnya ada 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang mendapatkan sanksi tegas sepanjang tahun 2022 kemarin.
Mereka mendapatkan sanksi tegas karena kedapatan melanggar disiplin. Adapun sanksi tegas yang dimaksud ialah berupa penurunan jabatan dan pangkat bahkan hingga pemberhentian.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak Iqbaludin mengatakan, 15 ASN itu kedapatan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Di tahun 2022 kemarin kita catat ada 15 ASN yang melanggar disiplin, mereka kini sudah mendapatkan sanksi tegas dari ibu Bupati,” kata Iqbaludin kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 7 Januari 2023.
Iqbaludin mengungkapkan, dari 15 ASN itu delapan di antaranya diberhentikan. Mereka diberhentikan setelah melanggar PP 94 Nomor 2021, dan tidak mengindahkan peringatan.












