SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa penyidik Satgas Nataru Polda Banten terkait terceburnya mobil di Dermaga Dua Pelabuhan Merak pada Jumat malam, 23 Desember 2022 malam lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sebelas saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pemilik mobil, Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP), PT Ifpro dan PT Surya Timur Line.
“Untuk saat ini sudah 11 orang saksi yang telah diperiksa,” kata Shinto, Senin 9 Januari 2023.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, penyebab terceburnya mobil di Dermaga Dua Pelabuhan Merak tersebut disebabkan oleh faktor kelalaian dari pihak penyebrangan.
Sebab, seharusnya kata dia tidak boleh ada penyebrangan di perlintasan Merak Bakauheni saat itu.
“Ada faktor kelalaian terkait terceburnya mobil di Pelabuhan Merak,” ujar Akbar.











