Akbar menjelaskan dari hasil penyidikan sementara seharusnya tidak boleh ada penyebrangan di perlintasan Merak Bakauheni saat itu. Akan tetapi, penyebrangan di Pelabuhan Merak malah dipaksakan sehingga membuat satu unit mobil tercebur ke laut.
“Saat itu sedang cuaca buruk, seharusnya tidak boleh ada penyebrangan,” kata Akbar.
Akbar mengungkapkan ada pihak yang patut bertanggungjawab dalam pemaksaan penyebrangan ketika itu. Namun, perwira menengah Polri tersebut belum menyebutkannya.
“Tentu ada yang harus bertanggungjawab,” ujar Akbar.
Akbar mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Namun, dia tidak menyebutkan identitas dan jumlah tersangka yang akan ditetapkan tersebut.
“Yang jelas sudah ada (calon tersangka-red),” tegas Akbar. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











