SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tengah melakukan penataan di Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Tangerang Selatan dan rencana kerja sama dengan Pemkab Serang.
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengaku pihaknya kini tengah menata bagian dalam TPAS Cilowong, seperti penataan sampah yang berada di sel A dan B untuk mempersiapkan tindak lanjut hasil evaluasi tim kerjasama daerah (TKSD).
“Jadi kita sedang penataan dulu. Seperti penataan pada titik pengelolaan sampah di bagian dalam,” ujar Farach kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
Farach mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan kerja sama baik dengan Pemkot Tangsel yang sebelumnya berjalan, dan rencana kerja sama dengan Pemkab Serang yang baru tahap pembicaraan.
“Kerja sama tergantung hasil evaluasi TKSD. Baru secara teknis kami yang melaksanakan di lapangan,” katanya.
Selanjutnya, kata Farach, ada dua aspek yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam mempertimbangkan kerja sama baik dengan Tangsel dan Pemkab Serang. Pertama aspek sosial yang berkaitan komunikasi dengan masyarakat dan kedua aspek yuridis.
“Kalau misalkan Pemkab Serang berencana bekerjasama terkait pengelolaan sampah, tentu harus sama dengan Pemkot Tangsel,” terangnya.
“Apabila rencana kerja sama dilanjutkan baik dengan Pemkot Tangsel dan akan berjalan dengan Pemkab Serang tentu kita akan konsep terlebih dahulu,” tambah Farach.
Sementara itu, Ketua TKSD Kota Serang, Nanang Saefudin mengaku pihaknya saat ini fokus pada evaluasi kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Sedangkan, untuk wacana kerja sama bersama Pemkab Serang masih dalam tahap obrolan.
“Kita saat ini tengah melakukan evaluasi atas kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Sedangkan, Pemkab Serang baru tahap obrolan,” terangnya.
Nanang menjelaskan, jika kerja sama daerah dengan Pemkab Serang terjadi, ada mekanisme dan persyaratan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Seperti, kompensasi dampak negatif (KDN).
“Aturannya berbeda karena, keinginan dan aspirasi dari masyarakat kerja sama itu diperlakukan sama dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), misalnya ada KDN,” katanya.
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Merwanda











