SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten memenangkan gugatan tingkat kasasi melawan PT Modern Industrial Estate terkait kepemilikan Situ Ranca Gede Jakung.
Situ Rancagede yang jadi obyek gugatan dinyatakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Gugatan tidak dapat diterima,” tulis amar putusan yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman resmi PTUN Serang, Selasa 14 April 2026.
Perkara tersebut diputus pada Rabu 11 Maret 2026 oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Irfan Fachruddin dan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho.
Perkara tersebut didugat oleh PT Modern Industrial Estate dengan Tergugat 1 Gubernur Banten dan Tergugat 2 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
Berdasarkan amar putusan kasasi, Irfan Fachruddin membatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang dibacakan pada Rabu, 10 September 2025 oleh hakim Ketua Ariyanto bersama dua hakim anggota Achmad Hari Arwoko dan Brsumartanto.
Putusan PPTUN tersebut sebelumnya membatalkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. “Kabul Kasasi, Batal JFPT, Adili sendiri,” bunyi amar putusan.
Situ Ranca Gede yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang kini sudah beralih fungsi. Di lokasi, aset yang ditaksir bernilai Rp 1 triliun tersebut kini telah berubah menjadi daratan dan dibangun pabrik.
Berdasarkan putusan korupsi terhadap mantan Kepala Desa Babakan, Johadi (vonis 16 bulan), pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Modern Industrial Estate di Desa Babakan pada tahun 2012 hingga 2017 bermasalah. Sebab, ada dokumen yang belum lengkap.
Kendati belum lengkap, Johadi tetap memprosesnya dengan menandatangani dokumen surat pelepasan hak (SPH). Dokumen SPH itu kemudian disodorkan oleh Koordinator Tim Pembebasan Lahan di Desa Babakan, Johnson Pontoh.
Dari kepengurusan dokumen tanah yang merupakan Situ Ranca Gede Jakung tersebut, Johadi menerima uang dengan total Rp 700 juta. Uang itu diterima dari mendiang Maeman, Johnson Pontoh dan Hadis.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











