Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, beberapa tersangka yang ditembak timah panas ialah SM (35) warga Lebakgedong, MD (44) warga Kabupaten Pandeglang, S (36) dan PA (24). Mereka merupakan tersangka dalam kasus pencurian roda empat.
Penangkapan para pelaku berasal dari laporan masyarakat pada tanggal 25 Desember 2022 bahwa ada tindak pidana pencurian satu unit kendaraan roda empat pikap warna hitam Nopol : A 8912 PF, di Kampung Pasir Limus Rt 003 Rw 002, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Menanggapi laporan itu unit opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku dan barang bukti, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti berupa kendaraan R4 Merk Suzuki pikap telah kabur menuju kearah Pandenglang,”ujarnya
“Kemudian tim langsung berkolaborasi dengan opsnal Polres Pandeglang untuk mencegah dan memberhentikan kendaraan pikap dengan ciri-ciri warna hitam dan pada bak kendaraan bertuliskan suzuki berwana putih, berkat kerja yang baik dengan unit opsnal sat reskrim polres pandeglang, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” imbuhnya.
Pelaku terancam terjerat Pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 7 sampai 9 tahun penjara.
*
Reporter : Yusuf Permana
Editor: A Lutfi











