SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS (27) warga Kampung Cipete Ambon, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu 24 Desember 2022. Pengedar narkoba tersebut ditangkap dengan barang bukti tujuh paket sabu-sabu.
“Iya benar ada pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AS (27) warga Kampung Cipete Ambon, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang kami amankan Sabtu 24 Desember 2022 lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Rabu 11 Januari 2023.
Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Serang turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Dari proses penyelidikan, petugas mengamankan pelaku.
Ia diamankan karena ciri-cirinya sama yang dilaporkan masyarakat. “Saat ditangkap kami berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka AS berupa satu bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, lima bungkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening,” kata Michael.











