“Kendaraan-kendaraan ini dijual oleh para pelaku tanpa surat-surat alias bodong,” kata Kapolres Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah memburu seorang penadah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Nama dan alamat dari DPO ini sudah kita kantongi,” katanya.
Kini para tersangka pencurian terancam terjerat Pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 7 sampai 9 tahun penjara. Sementara untuk DPO penadah terancam terjerat Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman peling lama 4 tahun penjara.
Reporter : Yusuf Permana











