CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – RD (39), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cilegon, Kamis, 12 Januari 2023. Warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian.
Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Kompol Doharon mengatakan, kasus pencurian motor tersebut terjadi sekira pukul 03.30 WIB. Ketika itu, pelaku menggondol sebuah sepeda motor Honda Revo bernopol A 5584 TU di Lingkungan Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Iya benar anggota kami telah menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti,” kata Doharon, Senin 16 Januari 2023.
Doharon mengungkapkan, motor yang dicuri tersebut milik SA (49), Kecamatan Jombang, kota Cilegon. Dia mengetahui motornya hilang dicuri setelah selesai berbelanja sekira pukul 03.30 WIB. Usai pencurian, korban membuat laporan ke ke Mapolsek Cilegon.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilegon dipimpin AKP Asep Iwan Kurniawan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.
“Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung mendapatkan informasi terkait pelaku RD yang berada disekitar Cikuasa Merak. Kemudian pada Jumat 13 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku RD berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi A 5584 TU yang sudah dirubah bentuk dari aslinya,”ungkap Doharon.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda










