LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang pelaku pengedar obat tanpa izin edar beserta barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, pelaku berinisial HJ (28) warga Aceh. Ia ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pasar Malingping, Kampung Simpang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
“Dari Pelaku HJ (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, 162 butir obat merek hexymer, 90 butir obat merek tramadol HCI dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp335 ribu,” kata, Malik Senin 16 Januari 2023.
Malik mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. “Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Malik.
Malik menuturkan, Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang. “Obat-obat seperti tramadol dan hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian,” tutur Malik (*)
Reporter : Fahmi
Editor : Merwanda











