SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Di awal tahun 2023, Pemprov Banten sudah gaduh.
Selain karena terlambatnya pembayaran gaji, penetapan pejabat pelaksana tugas (Plt) secara massal juga menjadi faktor pemicu kegaduhan tersebut.
Akademisi Untirta Lia Riesta Dewi mengatakan, penetapan Plt itu yang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 050-5889 Tahun 2021, seharusnya tercantum ketentuan Peralihan dan Penutup.
“Artinya, pada saat Pergub sudah masuk dalam berita daerah, tidak langsung besok diberlakukan tapi menunggu proses, misalnya enam bulan, ada rentan waktu agar tak terjadi kekosongan hukum, ada transisi pada saat perubahan SOTK,” ujar Lia melalui telepon seluler, Senin, 16 Januari 2023 malam.
Kata dia, seharusnya dalam Pergub juga dibunyikan berapa lama harus menunggu menjadi pejabat definitif. Untuk itu, lima Pergub itu harus dikritisi.
Apabila dalam ketentuan Peralihan atau Penutup berbunyi transisi berapa lama, maka tak terjadi Plt. Lia menilai penyusun Pergub tidak cermat dan melupakan pasal yang begitu penting untuk mencegah kekosongan hukum dan menimbulkan kericuhan, sehingga sekarang menjadi gaduh.











