Bagi Uday, pergantian Pj Gubernur Banten sangat mendesak, agar pembangunan Banten berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat Banten.
“Pak Al Muktabar cukup satu tahun saha, repot kalau diperpanjang karena yang dipertaruhkan nasib 12 juta lebih rakyat Banten,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Presidium KMSB Amin Rohani memaparkan dasar KMSB mengusulkan pergantian Pj Gubernur Banten tahun 2023.
“KMSB merupakan gabungan dari 32 organisasi masyarakat sipil, yang konsen mengawal pembangunan di Provinsi Banten. Dan selama delapan bulan kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, hanya melahirkan polemik, serta kontroversi dalam membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan rencana pembangunan daerah (RPD) Provinsi Banten,” tuturnya.
Kegaduhan yang muncul selama kepemimpinan Pj Gubernur, lanjut Amin, berdampak terhadap tidak jelasnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Banten. KMSB mencatat, ada beberapa kebijakan yang memunculkan kontroversi, seperti ide pendidikan metaverse, big rest area di Merak, Hotel di IKN, dan Perampingan OPD. Selain itu, dari segi pelayanan, beberapa proses pelayanan juga masih kacau, seperti PPDB SMA/SMK Negeri yang semrawut.
“Khusus kebijakan perampingan OPD, kami nilai Pj Gubernur sangat memaksakan kehendak dan berbahaya. Bila direalisasikan akan menyebabkan kacaunya proses pembangunan di Banten lantaran proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan akan terjadi perbedaan, yang pada akhirnya berdampak terhadap makin buruknya pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Terkait tuntutan 2023 ganti Pj Gubernur, Pj Sekda Banten M Tranggono enggan memberikan tanggapan. Usai audiensi, Tranggono hanya bersedia foto bersama dengan pengurus KMSB lalu pergi meninggalkan gedung DPRD Banten.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Abdul Rozak












