SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah karyawan PT Nikomas Gemilang yang mengundurkan diri sukarela tidak memenuhi kuota. Manajemen PT Nikomas Gemilang pun memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ratusan karyawan.
Diketahui, PT Nikomas Gemilang menyediakan kuota pengunduran diri sebanyak 1.600 karyawan. Namun, yang lolos seleksi 898 orang. Sisanya terpaksa di-PHK.
Arini adalah salah satunya. Perempuan yang telah bekerja selama satu tahun ini di-PHK oleh PT Nikomas Gemilang.
“Nah sisanya, sekitar 700-an karyawan yang ikut di-PHK itu karyawan yang masa kerjanya di bawah sepuluh tahun,” kata Arini kepada Radar Banten, kemarin.
Keputusan tersebut membuat Arini protes. Dia bersama ratusan karyawan lainnya melakukan unjuk rasa di depan kantor menejemen perusahaan, Selasa (17/1). Mereka menolak dipecat.











