Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan tindakan dengan menyegel toko tersebut serta menyita beberapa minuman keras.
Di tempat yang berbeda, Satpol PP juga mendapati sebuah warung kopi di lingkup Kantor Pos Tigaraksa yang diduga menjual minuman beralkohol. Ketika sampai di lokasi, tim tidak mendapati adanya minuman beralkohol.
“Karena warung tersebut telah menganggu ketentraman dan ketertiban umum, kami pun melakukan penindakan berupa menyegel warung kopi itu.” tukas Fachrul.
Reporter : Mulyadi
Editor: Mastur











