“Maksimum pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, suku bunga enam persen efektif per tahun, bebas biaya administrasi dan provisi, maksimum masa pinjaman tiga tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Merwanda











