slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Fahmi by Fahmi
30-04-2026 07:46:31
in Hukum
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) I.G.N. Cakrabirawa berharap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dapat sesuai fakta persidangan.

Terdakwa dugaan korupsi kerjasama usaha kepelabuhan di BUMD Pemkab Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) tahun 2019 – 2025 itu berharap mendapat putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga :

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

“Seharusnya hari ini agenda putusan, namun majelis menyampaikan masih melakukan musyawarah. Sehingga putusan ditunda hingga hari Senin mendatang,” ujar kuasa hukum I.G.N. Cakrabirawa, Agus Salim kemarin.

Agus Salim menjelaskan, bahwa kliennya, memang mengakui menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun, uang disebut bukan keuntungan pribadi, melainkan pengembalian biaya yang sebelumnya dikeluarkan untuk pengurusan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Dana Rp200 juta itu terkait pengurusan izin. Klien kami menggunakan dana pribadi untuk membantu proses tersebut atas permintaan pihak SBM,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengurusan izin tersebut awalnya merupakan inisiatif dari Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata. Sebelumnya, pengurusan izin itu sempat dilakukan oleh pihak lain, namun tidak dilanjutkan.

Ia menjelaskan dalam perkembangannya, Cakrabirawa kemudian diminta untuk melanjutkan proses pengurusan izin tersebut dengan menggunakan dana pribadi. Setelah izin selesai dan dokumen diserahkan, kerja sama antara para pihak disebut tidak berlanjut karena pertimbangan nilai komersial.

“Kerja sama akhirnya dihentikan. Dalam penyelesaian kerja sama itu sudah diatur soal pengembalian dana, termasuk komponen penggantian biaya pengurusan izin sebesar Rp200 juta,” lanjutnya.

Agus Salim mengungkapkan, dana tersebut sempat dikembalikan kepada pihak PT SBM, namun kemudian diserahkan kembali kepada Cakrabirawa. Menurutnya, hal itu dipandang sebagai pengembalian uang pribadi yang sebelumnya telah digunakan. “Tidak ada keuntungan yang diperoleh klien kami. Uang tersebut pada dasarnya adalah dana pribadi yang dikembalikan untuk pengurusan izin dan faktanya izin tersebut ada dan terbit, artinya proses pengurusan izin benar dan telah selesai dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Cakrabirawa lainnya, Rangga Raditya menjelaskan, berdasarkan pengakuan Isbandi Ardiwinata dipersidangan, nilai kerugian yang dituduhkan jaksa penuntut umum tidak sepenuhnya sesuai. Dari nilai awal sekitar Rp4,7 miliar, ia mengakui kerugian berada di kisaran Rp2,3 miliar hingga Rp2,4 miliar.

Ia menilai, pengakuan tersebut menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim, terutama terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut.

“Nilai yang dituduhkan kepada klien kami sebesar Rp1,061 miliar, termasuk Rp200 juta yang dipersoalkan, pada dasarnya sudah diakui oleh Isbandi Ardiwinata dalam persidangan karena yang bersangkutan menerbitkan kuitansi palsu yang mengatasnamakan klien kami, dengan cara menscan dan memalsukan kuitansi tersebut, sehingga seolah-olah klien kami menerima dana sebesar Rp1,061 miliar sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa kerugian negara Rp 1,061 miliar yang disebut JPU dalam surat tuntutan terhadap kliennya hanya didasarkan pada keterangan Isbandi Ardiwinata saja dan disandingkan dengan Kuitansi atau tandaterima palsu yang dibuat sendiri oleh Isbandi Ardiwinata dengan mengatasnamakan kliennya.

“Dengan berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan, kami kuasa hukum Pak Cakrabirawa berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap, semoga keadilan masih ada di negeri tercinta ini,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: dugaan korupsi SBMI.G.N. CakrabirawaIsbandi ArdiwinataKorupsi PT SBMPT SBM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Next Post

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Related Posts

PT SBM
Hukum

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

by Fahmi
Senin, 20 April 2026 16:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi kerjasama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025 antara PT Inter Trias Abadi...

Read moreDetails

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Skandal PT SBM Buka Borok Pengawasan BUMD, Pemkab Serang Siap ‘Bersih-Bersih’?

Pemkab Serang Pastikan Takan Berikan Bantuan Hukum untuk Dirut PT SBM

Korupsi Tambang Pasir Rp1,2 M Inkrah, JPU Kejari Serang Akan Eksekusi Eks Dirut PT SBM

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Rp 1,2 Miliar, Eks Dirut PT SBM Dituntut 1,5 Tahun Bui

Dua BUMD Milik Pemkab Serang Dapat Suntikan Modal Rp 5 Miliar

Next Post
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Kamis, 30 April 2026 08:35
Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Kamis, 30 April 2026 08:28
Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Kamis, 30 April 2026 08:19
Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Kamis, 30 April 2026 08:01
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Kamis, 30 April 2026 08:35
Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Kamis, 30 April 2026 08:28
Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Kamis, 30 April 2026 08:19
Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Kamis, 30 April 2026 08:01
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

by Fahmi
Kamis, 30 April 2026 08:35

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan area pelataran Masjid Agung Banten Lama, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota...

Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 April 2026 08:28

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-  Perusahaan penyedia air bersih di Serang dan Cilegon mengaku siap untuk mendukung upaya konservasi air bawah tanah dengan melakukan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak