SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aset milik NK, tersangka korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April hingga Oktober 2022 di salah satu bank Himbara (gabungan bank BUMN), disita penyidik Pidsus Kejati Banten, Kamis 19 Januari 2023.
Penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan uang negara di sektor perbankan tersebut yang dikorupsi.
“Kamis kemarin penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik NK,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat, 20 Januari 2023.
Ivan mengatakan, NK merupakan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP), salah satu bank Himbara di Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, dan PBO pada KC Serang.
Dia diduga kuat telah melakukan penggelapan dana nasabah dengan nilai Rp 8,5 miliar.
“Aset milik tersangka yang dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil, dua unit laptop, satu unit ponsel serta puluhan dokumen terkait” ungkap pria berdarah Batak tersebut.