SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persidangan kasus pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kabupaten Serang, telah ditetapkan. Pekan depan, Budi Herlian Syah, Turmudi, dan Peri Ginanjar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang.
“Jadwal sidangnya sudah keluar, jadwal sidangnya pada hari Selasa pekan depan (24 Januari 2023),” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Jumat, 20 Januari 2023.
Rezkinil menjelaskan, dalam kasus tersebut, Budi Herlian Syah berperan sebagai koordinator Pasar Padarincang. Ia juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Serang.
Sedangkan, Turmudi dan Peri Ginanjar merupakan petugas salar dan tukang parkir.
“Ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, satu orang ASN (Pemkab Serang),” kata Rezkinil.