TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Anwar Saadi meminta Panglima TNI Laksamana TNI Yudho Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurahman semaksimal mungkin menangani kasus perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Permintaan tersebut disampaikan Anwar akibat dua terdakwa yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus tersebut, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60 miliar dan Ni Putu Purnamasari sebesar Rp37 miliar.
Laksamana Anwar Saadi mengatakan, kinerja tim penuntut koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para terdakwa.
Antara lain mengumpulkan keterangan para terdakwa, saksi dan ahli serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.











