Sebelumnya, pada sidang Desember 2022 lalu, terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari diberikan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Selain tuntutan tersebut, terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adu Kamrullah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. Dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama delapan tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama sembilan tahun.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak











