Anwar mengatakan, mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133 miliar, tim koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di terdakwa dan pihak terkait.
Salah satunya menerapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.
Anwar menyatakan, tim koneksitas telah mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan. Hal itu dilakukan akibat adanya barang bukti yang disita senilai Rp53 miliar dari keduanya.
“Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Laksamana Anwar Saadi dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari website kejaksaan.go.id, Senin 23 Januari 2023.
Anwar berharap, Panglima TNI dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD dapat dilakukan semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit.











