TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku geram mendengar kabar Mie Gacoan di Serpong berani mencopot segel Satpol PP dan beroperasi lagi.
Pilar menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. “Saya kasih peringatan terakhir. Kalau tidak, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan kasus ini. Karena membuka segel ini adalah pidana,” tegas Pilar, Rabu 25 Januari 2023.
Pilar mengatakan, pihaknya tidak akan berkompromi jika hal itu menyangkut perizinan, maka setiap pengusaha harus mematuhi aturan perizinan yang ada di Kota Tangsel.
“Jangan dianggap kita dengan kondisi pemulihan ekonomi seperti sekarang ini, aturan malah diabaikan. Kalau pengusahanya seperti ini, jangan-jangan pajaknya dimainkan juga,” ujarnya Pilar.
Menurut Pilar, dirinya akan segera memanggil Kepala Sat Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto untuk meminta laporan terkait pembukaan segel tersebut. “Saya akan panggil Kasat Pol PP meminta laporan dari dia. Kalau perlu saya yang turun,” ujarnya.
Pilar mengatakan, tindakan tegas akan dilakukan kepada siapapun yang mencoba-coba mengangkangi aturan yang sudah ditetapkan di Tangsel. Mie Gacoan menurutnya adalah contoh kasus yang bisa saja dipersepsikan bahwa Pemkot Tangsel lemah terhadap pelanggaran izin.
“Ini jadi contoh nantinya di Tangsel. Oh ini bisa loh aturan dimainin,” ujarnya.
Satpol PP Kota Tangsel pada Jumat 6 Januari 2023 menyegel resto Mie Gacoan di jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong, Tangsel. Penyegelan dilakukan karena pemilik Mie Gacoan tidak memiliki izon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Usai penyegelan, Mie Gacoan membuka segel Sat Pol PP dan kembali beroperasi.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











